Sunday, November 17, 2019

Peraturan Presiden Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2015 KE Dalam Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Presiden Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2015 KE Dalam Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 15 Tahun 2019



 Peraturan Presiden  Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2015 KE Dalam Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 15 Tahun 2019


Peraturan Presiden Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2015 KE Dalam Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 15 Tahun 2019 - Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Tahun Sebelumnya ? Jika ya silahkan simak Peraturan Presiden Perpr...



Video Peraturan Presiden Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2015 KE Dalam Gaji Pokok Pns Menurut Pp Nomor 15 Tahun 2019





Artikel Terkait:
  • Iasp SD MI Smp MTS Sma Ma Smk Mak 2020 (Instrumen Akreditasi Tahun 2020)
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai DI Lingkungan Kemendikbud
  • Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
  • Viral Pasal 6a Uud 1945, Inilah Naskah Asli Salinan Pasal 6a Uud 1945
  • Perangkat Instrumen Akreditasi Slb Skh (Sdlb Smplb Dan Smalb)
  • Peraturan Bkn Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
  • Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Shsr)
  • Pmk Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
  • Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment